Selasa, 31 Januari 2012

Anggaran Dasar IMM

ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH



MUQADIMAH

“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang mengasuh semesta alam, yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada engkau kami menyembah dan hanya kepada engkau kami memohon pertolongan. Tunjukanlah kami jalan yang lurus yakni jalan orang-orang yang telah engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan orang-orang yang engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang sesat”.

Bahwa sesunguhnya Islam adalah satu-satunya agama tauhid yang haq di sisi Allah dengan berprinsip pada aqidah tauhid dan membawa misi sebagai hudan rahmatan lil’alamin (petunjuk dan rahmat bagi sekalian alam). Oleh sebab itu, Islam harus ditegakan dan dilaksanakan dalam kehidupan bersama ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan sunnatullah bagi manusia, khususnya umat islam sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi ini.

Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Tajdid, adalah salah satu kreasi manusia Muslim dalam upaya menggerakan dan membimbing umat agar mampu melaksanakan fungsi dan perannya. Dalam rangka kelangsungan hakikat dan misinya, Muhammadiyah memerlukan tumbuhnya kader pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita sekaligus sebagai stabilisator, dinamisator, dan gerakan perjuangannya.

Maka pada 29 Syawal 1384 H. bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M. didirikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan wadah perjuangan untuk menghimpun, menggerakan dan membina potensi mahasiswa Islam guna meningkatkan peran dan tanggung jawabnya sebagai kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa, sehingga tumbuh kader-kader yang memiliki kerangka berpikir ilmu amaliyah dan kader amal ilmiah sesuai dengan Keperibadian Muhammadiyah, Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan menjungjung tinggi musyawarah atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap ridha Allah SWT.

Dengan dilandasi semangat ketaqwaan kepada Allah SWT, maka penyelengaraan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Al-Qur’an dan As-Sunah.

Pasal 2
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3

1. Tempat kedudukan IMM adalah ditempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya.

2. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota
Negara Republik Indonesia.


BAB II


ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG


Pasal 4
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Berazas Islam.

Pasal 5
IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang bergerak di bidang Keagamaan, Kemasyarakatan dan kemahasiswaan.

Pasal 6
Lambang IMM adalah pena yang berlapis dengan 3 warna, ditengah tertuliskan IMM, bunga melati dan pita yang tercantum tulisan arab fastabiqul khairat serta matahari bersinar.

BAB III

TUJUAN DAN USAHA


Pasal 7
Tujuan IMM Tujuan adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

Pasal 8

1. Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat dan
kader bangsa yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.

2. Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan
mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan

3. Ketaqwaannya dan pengabdiannya kepada Allah SWT.

4. Membantu para anggota khususnya dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan
kepentingannya.

5. Mempergiat, mengefektifkan dan mengoptimalkan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada
masyarakat teristimewa masyarakat mahasiswa.

6. Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan (dan tujuan organisasi) dengan
mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia.

BAB IV

ORGANISASI


Pasal 9
Keanggotaan

1. Anggota IMM terdiri dari:
a. ANGGOTA BIASA, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.
b. ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan
Muhammadiyah.
c. ANGGOTA KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan
dan melestarikan IMM.

2. Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.


Pasal 10
Susunan Organisasi

1. Susunan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terdiri dari:
a. KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam suatu Kampus, Fakultas atau Akademi dan
atau tempat tertentu.
b. CABANG, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah Kabupaten atau Kota
atau daerah tertentu.
c. DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi.
d. PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Republik Indonesia.

2. Syarat dan Ketentuan pembentukan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB V


PIMPINAN


Pasal 11
Pimpinan Komisariat

1. Pimpinan Komisariat adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan
melaksanakan kepemimpinan, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam
lingkungannya.

2. Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Komisariat dipilih untuk masa jabatan 1 (satu)
tahun.

3. Ketua Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di
komisariatnya.

Pasal 12
Pimpinan Cabang

1. Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan
melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan
organisasi kepada komisariat-komisariat di lingkungannya.

2. Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Cabang dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.

3. Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara
Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi, Pimpinan Cabang dapat membentuk
Koordinator Komisariat (KORKOM) yang ketentuan dan syarat diatur dalam peraturan
organisasi.

4. Ketua Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di
cabangnya.

Pasal 13
Dewan Pimpinan Daerah

1. Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan
melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan
organisasi dalam lingkungannya.

2. Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Daerah dipilih untuk masa jabatan 2 (dua)
tahun.

3. Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan
Pusat di daerahnya.

Pasal 14
Dewan Pimpinan Pusat

1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin organisasi.

2. Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Pusat dipilih untuk masa jabatan 2 (dua)
tahun.

Pasal 15
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan

1. Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing
tinggkat pimpinan.

2. Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Unsur Pembantu pimpinan

1. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk unsur pembantu
pimpinan yang diserahi tugas-tugas khusus.

2. Syarat dan ketentuan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.

BAB VI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 17
Permusyawaratan terdiri dari :

1. MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota
Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, dan utusan-utusan
Pimpinan Cabang.

2. TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi di bawah Muktamar yang
diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk
membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsung Muktamar, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode
muktamar.

3. MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh
anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan
Pimpinan Komisariat, diadakan 2 (dua) tahun sekali.

4. MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh
anggota Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 1 (satu) tahun
sekali.

5. MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang
diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 18
Keputusan

1. Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang
berkepentingan telah diundang secara sah.

2. Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila tidak syah dilaksanakan
dengan lobiying dan apabila tidak syah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka
keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.

3. Keputusan Muktamar berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
disyahkan dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM.

4. Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan
Pimpinan Daerah IMM.

5. Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah
Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh
Pimpinan Cabang IMM.

6. Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disyahkan oleh Pimpinan Cabang IMM,
dan ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM.

7. Mekanisme pengesahan keputusan musyawarah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII

KEUANGAN


Pasal 19
Keuangan

Keuangan organisasi diperoleh dari:

1. Uang Pangkal dan Iuran.

2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB VIII

ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 20


1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi
Anggaran Dasar, kemudian disyahkan oleh Tanwir dan atau Muktamar.

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 21
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.


BAB X
Pembubaran

Pasal 22

1. Pembubaran IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan
bersama.

2. Setelah Imm dibubarkan segala kewajiban dan aset menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.


BAB XI

PENUTUP


Pasal 23
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XIV di Bandung Barat, Jawa Barat dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH



BAB I
WAKTU DAN LAMBANG

Pasal 1
Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah tanggal 14 Maret

Pasal 2

1. Lambang IMM sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 6 adalah sebagai berikut
dengan ukuran 1 berbanding 2,5. Ada gambarnya

2. Penjelasan tentang lambang IMM di atur dalam pedoman organisasi.


BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 3
Anggota Biasa

1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
a. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat.
b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
ayat 1 huruf (a) paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium atau maksimal usia 30 tahun.

2. Prosedur menjadi anggota biasa :
a. Calon anggota harus mengikuti dan dinyatakan lulus pengkaderan Darul Arqam Dasar.
b. Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Komisariat
kepada Dewan Pimpinan Daerah.
c. Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota
oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.
d. Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
e. Setiap 6 (enam) bulan sekali DPD melaporkan database keanggotaan kepada Dewan
Pimpinan Pusat.
f. Bagi Calon Anggota yang berasal dari Organisasi Otonom Muhammadiyah, syarat
keanggotaan diatur oleh Peraturan Khusus yang dibuat oleh DPP.

Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus yang sejenis

Pasal 4
Anggota Luar Biasa

1. Anggota luar biasa adalah alumni IMM yang telah memenuhi kriteria seperti anggota biasa
sebagaimana pasal 3 dan mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah.

2. Anggota luar biasa atas usulan pimpinan cabang dan ditetapkan oleh DPD.

Pasal 5
Anggota Kehormatan

1. Anggota kehormatan adalah orang yang berasal dari luar kalangan IMM yang telah
memberikan kontribusi luar biasa pada ikatan.

2. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh pimpinan IMM pada tingkat dimana yang
bersangkutan berada setelah dipertimbangkan dan ditetapkan DPP IMM.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban

1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.

2. Kewajiban anggota biasa adalah:
a. Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah.
b. Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa.
c. Tunduk dan taat kepada keputusan organisasi, peraturan-peraturan dan menjaga nama
baik IMM.
d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
e. Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 7
Pemberhentian Anggota

Keanggotaan berhenti karena:

1. Meninggal dunia.

2. Permintaan sendiri.

3. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran
terhadap aturan dan ketentuan organisasi.

4. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 7 ayat 3
hanya dapat dilaksanakan setelah :
a. Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang;
b. Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis;
c. Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 7 ayat 4
huruf (b) tidak diindahkan;
d. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela
diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.


BAB III

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 8
Komisariat

1. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan
surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usul Pimpinan Cabang yang bersangkutan.

2. Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun,
membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk
kepentingan organisasi.

Pasal 9
Cabang

1. Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua)
komisariat yang telah disahkan. Tawaran ada 4 komisariat.

2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan
surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang
bersangkutan.

3. Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) dengan
mengadakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) unsur
pimpinan cabang dan 2 (dua) orang perwakilan pimpinan komisariat.


Pasal 10
Daerah

1. Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 3 (tiga)
cabang yang telah disahkan.

2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan
surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah dan setelah
mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.

BAB IV

PIMPINAN

Pasal 11
Syarat-syarat Pimpinan.

Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:

1. Syarat Umum
a. Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
b. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan.
c. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.
d. Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.
e. Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
f. Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan
beribadahnya.
g. Tidak merangkap dengan pimpinan atau anggota partai dan, tawaran atau organisasi
politik.
h. Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya, kecuali untuk Pimpinan
Komisariat.
i. Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi
pimpinan.
j. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

2. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan Darul Arqam Paripurna.

3. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan Darul Arqam Madya.

4. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Cabang.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan DAM.

5. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Komisariat.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
b. Telah lulus pengkaderan DAD.

Pasal 12
Pemberhentian Pimpinan
Berhentinya pimpinan karena :

1. Berakhirnya status masa jabatan.

2. Berhalangan tetap.

3. Permintaan sendiri.

4. Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan.

Pasal 13
Dewan Pimpinan Pusat

1. Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Muktamar.

2. Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi
pelaksanaannya.

3. Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang bersifat administratif, Dewan Pimpinan
Pusat mengangkat Sekretaris Eksekutif.

4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk
Badan Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.

5. Struktur Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang
Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara Umum, 9 (sembilan) orang Ketua bidang, 9
(sembilan) orang sekretaris dan 2 (dua) orang bendahara.

Pasal 14
Dewan Pimpinan Daerah

1. Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan
disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

2. Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.

3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Badan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.

4. Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.

5. Struktur Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang
Sekretaris umum, 1 (satu) orang Bendahara umum, 9 (sembilan) orang Ketua bidang, 9
(sembilan) orang Sekretaris bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.

6. Dalam keadaan tertentu Struktur Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari
11 (sebelas) orang Badan Pimpinan Harian.

Pasal 15
Pimpinan Cabang

1. Pimpinan Cabang disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan disahkan
oleh Dewan Pimpinan Daerah.

2. Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Daerah sekurang-
kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.

3. Struktur Pimpinan Cabang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris
umum, 1 (satu) orang Bendahara, 7 (tujuh) orang Ketua bidang, 7 (tujuh) orang Sekretaris
bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.

4. Dalam keadaan tertentu Struktur Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 10
(sepuluh) orang Badan Pimpinan Harian.

Pasal 16
Pimpinan Komisariat

1. Pimpinan Komisariat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan
disahkan oleh Pimpinan Cabang.

2. Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Komisariat sekurang-
kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal hal yang dipandang perlu.

3. Struktur Pimpinan Komisariat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua umum, 1 (satu) orang
Sekretaris umum, 1 (satu) orang Bendahara umum, 7 (tujuh) orang Ketua Bidang, 7 (tujuh)
orang Sekretaris Bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.

4. Dalam keadaan tertentu Struktur Pimpinan Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari 10
(sepuluh) orang Badan Pimpinan Harian.

Pasal 17
Unsur Pembantu Pimpinan

1. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Lembaga Semi Otonom (LSO) dan Lembaga Otonom
(LO).

2. Lembaga Semi Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas
pokok IMM.

3. Lembaga Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung
IMM.

4. Unsur Pembantu Pimpinan dibentuk dan sahkan oleh Pimpinan yang bersangkutan.

5. Ketentuan tentang pembentukan dan tugas Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam
Peraturan Organisasi.

Pasal 18
Pemilihan Pimpinan

1. Pemilihan dilakukan secara langsung. Bebas, rahasia, jujur dan adil.

2. Pelaksanaan pemilihan pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan
ditetapkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan bersama pimpinan dibawahnya melalui
rapat pleno untuk satu kali pemilihan.

3. Pelaksanaan pemilihan pimpinan diatur berdasarkan tata tertib pemilihan pimpinan yang
ditetapkan oleh Tanwir dan telah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 19
Pergantian dan Perubahan Pimpinan

1. Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai
dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.

2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan.

3. Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat.

4. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan
efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan.


BAB V

PERMUSYAWARATAN

Pasal 20
Muktamar

1. Muktamar dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.

2. Muktamar dihadiri oleh :
a. Peserta
1) Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat.
2) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang.
3) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua) orang.

b. Peninjau
1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah
Tingkat Pusat, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.

3. Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1
(satu) suara. Peninjau Muktamar berhak menyatakan pendapat.

4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Muktamar ditetapkan oleh
Tanwir.

5. Acara Pokok Muktamar :
a. Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :
1) Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.
2) Organisasi.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Muktamar/Tanwir.
b. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Penyusunan Garis-garis Besar Haluan Organisasi, Garis-garis Besar Haluan Kerja, dan
Program Kerja.
d. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Pusat.
e. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen.
f. Rekomendasi.

6. Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan
oleh Muktamar.

7. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan
pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.

8. Selambat-lambatnya sebulan setelah muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus
menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Muktamar kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah untuk mendapat pengesahan.

9. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada
jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.

10. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan
oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasikan ke Dewan Pimpinan Daerah
se-Indonesia.

11. Keputusan Muktamar tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar
berikutnya.

Pasal 21
Tanwir

1. Tanwir dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.

2. Tanwir dihadiri oleh :
a. Peserta
1) Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat.
2) Unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing masing 4 (empat) orang.

b. Peninjau
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat
Pusat, masing-masing 1 (satu) orang.

3. Acara Pokok Tanwir :
a. Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan
muktamar.
b. Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan
sampai berlangsungnya Muktamar.
c. Mempersiapkan tempat dan acara yang akan datang.

4. Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh
Tanwir.

5. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung
yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.

6. Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan
hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan
pengesahan.

7. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban
dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.

8. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.

9. Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap
berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.

Pasal 22
Musyawarah Daerah

1. Musyawarah Daerah, disingkat Musyda dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan
Pimpinan Daerah.

2. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Peserta
1) Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Daerah.
2) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang.
3) Wakil Pimpinan komisariat masing-masing 2 (dua) orang.
4) Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.

b. Peninjau
1) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah
Tingkat Propinsi, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.

3. Peserta Musyda berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1
(satu) suara. Peninjau Musyda berhak menyatakan pendapat.

4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musyda ditetapkan oleh
Rapat Pleno diperluas Dewan Pimpinan Daerah.

5. Acara Pokok Musyawarah Daerah :
a. Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang :
1) Kebijakan Dewan Pimpinan Daerah.
2) Organisasi.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta Instruksi dan
ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.
b. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Daerah.
d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam daerah.
e. Rekomendasi.

6. Ketentuan tentang tata tertib Musyda dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan
oleh Musyawarah Daerah.

7. Pada waktu berlangsungnya Musyda dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung
yang tidak mengganggu jalannya Musyda.

8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyda, Dewan Pimpinan Daerah harus
menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musyda kepada Dewan Pimpinan
Pusat untuk mendapat pengesahan.

9. Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyda belum ada
jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat, maka keputusan dianggap sah.

10. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyda, keputusan Musyda harus ditanfidzkan
oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di
tempatnya masing-masing.

11. Keputusan Musyda tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyda berikutnya.

Pasal 23
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang, disingkat Musycab dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Cabang.

2. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta
1) Badan Pimpinan Harian (BPH) dan Unsur Pembantu Pimpinan Cabang.
2) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 4 (empat) orang.
3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang.
b. Peninjau
Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat
Kota/Kabupaten, masing-masing 2 (dua) orang diundang oleh pimpinan cabang.

3. Peserta Musycab berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1
(satu) suara. Peninjau Musycab berhak menyatakan pendapat.

4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musycab ditetapkan oleh
Rapat Pleno diperluas Pimpinan Cabang.

5. Acara Pokok Musyawarah Cabang:
a. Laporan Pimpinan Cabang tentang :
1) Kebijakan Pimpinan Cabang.
2) Organisasi.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang
serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
b. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Cabang.
d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Cabang.
e. Rekomendasi.

6. Ketentuan tentang tata tertib Musycab dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh
Musycab.

7. Pada waktu berlangsungnya Musycab dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung
yang tidak mengganggu jalannya Musycab.

8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musycab, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil
keputusan tentang acara pokok Musycab kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapat
pengesahan.

9. Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musycab belum ada
jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah, maka keputusan dianggap sah.

10. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musycab, keputusan Musycab harus ditanfidzkan
oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah
masing-masing.

11. Keputusan Musycab tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musycab berikutnya.

Pasal 24

Musyawarah Komisariat

1. Musyawarah Komisariat, disingkat Musykom dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Komisariat.

2. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh:
a. Peserta
1) BPH Pimpinan Komisariat.
2) Seluruh Anggota Komisariat.
3) Wakil Pimpinan Cabang 1 (satu) orang.
b. Peninjau
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.

3. Peserta Musykom berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1
(satu) suara. Peninjau Musykom berhak menyatakan pendapat.

4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musykom ditetapkan oleh
Rapat Pleno Pimpinan Komisariat.

5. Acara Pokok Musyawarah Komisariat:
a. Laporan Pimpinan Komisariat tentang:

1. Kebijakan Pimpinan Komisariat
2. Organisasi
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah
Cabang, Musyawarah Komisariat serta Instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
b. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Komisariat.
d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Komisariat.
e. Rekomendasi.

6. Ketentuan tentang tata tertib Musykom dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh
Musykom.

7. Pada waktu berlangsungnya Musykom dapat diselenggarakan acara atau kegiatan
pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musykom.

8. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musykom, Pimpinan Komisariat harus
menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musykom kepada Pimpinan Cabang
untuk mendapat pengesahan.

9. Apabila sampai 15 (lima belas) sesudah penyerahan hasil keputusan Musykom belum ada
jawaban dari Pimpinan Cabang, maka keputusan dianggap sah.

10. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musykom, keputusan Musykom harus
ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.

11. Keputusan Musykom tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musykom
berikutnya.

Pasal 25
Keputusan Musyawarah

1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.

2. Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka
keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah
peserta yang memberikan hak suara.

3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis
dan rahasia, atau secara langsung.

4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka
pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk
menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap
sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa
suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar
atau Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

5. Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima
keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada Allah SWT.

BAB VI

LAPORAN


Pasal 26
Laporan
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi keorganisasian, gerakan, amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang atau lembaga khusus.
Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Pimpinan Cabang dan Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.

BAB VII

KEUANGAN


Pasal 27
Keuangan

1. Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang,
Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat.

2. Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan
keputusan musyawarah masing-masing.

3. Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut:
a. 50% untuk Pimpinan Komisariat.
b. 25% untuk Pimpinan Cabang.
c. 15% untuk Dewan Pimpinan Daerah.
d. 10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.

5. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:
a. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.
b. Tim Verifikasi di bentuk dari perwakilan pimpinan dibawahnya atau tim independen.
c. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat.
d. Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.

6. Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan
Pimpinan Pusat.

BAB VIII

PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA


Pasal 28
Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 29
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar dan atau Tanwir, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar dan atau Tanwir yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.

BAB X

KETENTUAN LAIN


Pasal 30
1. Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau
peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.

2. IMM menggunakan tahun takwim, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.

3. Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XI

PENUTUP


Pasal 31
1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan
peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 32
Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XIV di Bandung Barat, Jawa Barat dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar